MAKALAH
Pemahaman Warga
Negara Untuk Undang-Undang dan Hak
Disusun Oleh :
Rara Maesarah
35111888
2DB18
UNIVERSITAS
GUNADARMA
TAHUN 2012/2013
Daftar isi
Daftar isi.......................................................................................ii
Kata
Pengantar.............................................................................iii
Bab I Pendahuluan...................................................................1
1.1
Latar
Belakang............................................................1
1.2
Rumusan
Masalah......................................................2
1.3
Maksud dan
Tujuan...................................................2
1.4
Manfaat
Penulisan.....................................................3
Bab II Isi......................................................................................4
2.1 Hak Dan
Kewajiban Warga Negara............................4
2.2 Pemahaman Hak
dari Undang-Undang.....................5
2.3 Demokrasi
Dalam Pemerintahan Negara..................6
Bab III Penutup........................................................................7
3.1
Kesimpulan....................................................................7
3.2
Saran...............................................................................7
Daftar
Pustaka...............................................................................8
ii
Kata Pengantar
Puji syukur saya ucapkan atas
kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi
kesempatan untuk penyusunan makalah yang berjudul “Pemahaman Warga Negara Untuk
Undang-Undang dan Hak”
ini dapat di selesaikan dengan baik. Tidak lupa saya ucapkan kepada dosen dan
teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Saya menyadari bahwa dalam penyusunan
tugas makalah ini masih banyak kekurangan, baik dari segi isi,penulisan maupun
kata-kata yang digunakan.Oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran
yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi
pembaca dan teman-teman. Amin.
Ucapan Terima kasih saya sampaikan
kepada :
1. Bapak Sri Waluyo Dosen Olah Data
Statistika Universitas Gunadarma.
2. Bapak / Ibu Dosen Universitas
Gunadarma.
3. Teman – Teman kelas DB18 semua.
Bekasi ,10 April 2013
Rara Maesarah
iii
BAB I
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
Hak
dan kewajiban warga negara,terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam
sikap dan perilaku bila kita dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak
asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang sesuai dengan kehidupan
sehari-hari.
Rakyat
Indonesia,melalui MPR menyatakan bahwa : pendidikan Nasonal yang beakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta
harkat dan martabat bangsa,mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,berkualitas mandiri,sehingga
mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi
kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
Jadi
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang
sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan
yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut.Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa Pentingnya
bagi Masyarakat untuk mengetahui Hak dan Kewajibannya dalam Negara?
2.
Adakah dampak
penggunaan Hak dan Kewajiban dari Undang-Undang yang mengatur masyarakat?
3.
Bagaimana konsep
dari demokrasi di Negara Indonesia?
1.3
Maksud dan Tujuan
Maksud dari penyusunan makalah ini adalah
sebagai tugas Mata Kuliah Softskill Pendidikan Kewarganegaraan yang juga
sekaligus sebagai bahan pelajaran bersama dalam proses mengetahui pengembangan
nilai,sikap,dan kepribadian warga negara Republik Indonesia.Dengan Hak dan
Kewajiban yang dimiliki terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam
sikap dan perilaku bila kita dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak
asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan
kehidupan sehari-hari.
Tujuan dalam
penyusunan makalah ini yaitu untuk mengetahui seberapa pentingnya menumbuhkan wawasan
dan kesadaran bernegara,sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan
bersendikan kebudayaan bangsa,wawasan nusantara,serta ketahanan nasional dalam
diri warga negara Republik Indonesia.dengan kesadaran untuk membela tanah air
maka warga negara Republik Indonesia akan paham dengan apa yang dilakukan atas
hak dan kewajiban masing-masing.
2
1.4
Manfaat Penulisan
A. Agar pembaca dapat menambah pemahaman yang
berkaitan dengan kesadaran diri untuk bela negara dengan melakukan apa yang
dikerjakan sesuai dengan hak dan kewajibannya.
B. Sebagai dasar pelatihan dalam membuat makalah.
C. Dapat
membantu masyarakat lebih mengerti dan memahami dalam perannya di dalam negara
Republik Indonesia atas Hak dan Kewajiban yang dilakukan.
D. Untuk mengetahui tanggung jawab warga negara
dalam hal apa saja yang sesuai hak asasi manusia yang melindungi manusia itu
sendiri.
E. Meningkatkan kesadaran diri warga negara untuk
membela negara dalam hal positif.
F. Setiap warga negara harus menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab
pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal
persahabatan,pengertian antar bangsa,perdamaian dunia,kesadaran bela negara,dan
sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa.
3
BAB
II
ISI
2.1 Hak Dan
Kewajiban Warga Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu
dan mengetahui adaanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta
keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok masunia tersebut.jadi bangsa
insonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah
Nusantara/Indonesia.
Dalam teori terbentuknya negara ada 3 yaitu :
a.Teori Hukum Alam ( Plato dan Aristoteles)
Kondisi
Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.Teori Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan , termasuk adanya negara.
c.Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbul lah kekerasan , manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (Membentuk Negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a.Hak Warga Negara.
Hak-hak
asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
-Hak untuk menjadi warga negara ( pasal 26 )
-Hak atas kedudukan yang sama dengan hukum (
pasal 27 ayat 1 )
-Hak atas persamaan kedudukan dalam
pemerintahan ( pasal 27 ayat 1 )
-Hak atas penghidupan yang layak ( pasal 27
ayat 2 )
-Hak bela negara ( pasal 27 ayat 3 )
-Hak membentuk keluarga ( Pasal 28 B ayat 1 )
-Hak atas kelangsungan hidup dana perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak ( pasal 28 B ayat 2 ). P
-Hak pemenuhan kebutuhan dasar( Pasal 28 C
ayat 1 )
4
-Hak untuk memajukan diri ( Pasal 28 C ayat 2
)
-Hak untuk
memperoleh keadilan hukum ( pasal 28 D ayat 1 )
-Hak untuk
bekerja dan imbalan yang adil ( pasal 28 D ayat 2 )
-Hak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan ( pasal 28 D ayat 3 )
Hak2-hak tersebut
hanya sedikit contoh sebagai warga negara yang mempunyai hak untuk kelangsungan
hidup.
Sementara untuk
Kewajiban warga negara yaitu :
-Melaksanakan
aturan hukum.
-Menghargai hak
orang lain.
-Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
-Melakukan
kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugas nya.
-Melakukan
komunikasi dengan para wakil di sekolah , pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
-Membayar pajak.
-Menjadi saksi di
pengadilan.
-Bersedia untuk
mengikuti wajib militer dan alin-lain.
Kewajiban
tersebut dapat di atur lain nya dalam kehidupan.
Sebagai warga
negara yang bertanggung jawab yang harus di lakukan terlebih dahulu adalah
kewajiban dalam bernegara, barulah disesuaikan dengan Hak nya masing-masing.
Tanggung jawab
warga negara merupakan pelaksanaan Hak dan Kewajiban sebagai warga negara dan
bersedia menanggung akibat atas pelaksanaan tersebut.
Bentuk tanggung
jawab warga negara sebagai contohnya adalah :
-Mewujudkan
kepentingan nasional.
-Ikut terlibat
dalam memecahkan masalah-masalah bangsa.
-Mengembangkan
kehidupan masyarakat kedepan ( Lingkungan Kelembagaan)
-Memelihara dan
memperbaiki demokrasi.
4
2.2 Pemahaman Hak
dari Undang-Undang
Dalam
pemahaman untuk Hak warga negara dari Undang-Undang peran serta warga negara
wajib dilakukan yaitu untuk ikut berpartisipasi mempengaruhi setiap proses
pembuatan dan pelksanaan kebijakan publik oleh para pejabat atau
lembaga-lembaga negara.
Menjujung
tinggi hukum pemerintahan merupakan contoh warga negara yang paham akan hak dan
kewajibannya sebagai warga negara.
Untuk
melaksanakan Hak dan Kewajiban kita sebagai warga negara harus aktif
bepartisipasi dalam pembagunan nasional , memberikan bantuan sosial ,
memberikan rehabilitasi sosial,melakukan pembinaan kepada fakir – miskin.
Menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan gar tidak menganggu kelangsungan hidup
masyarakat lain.Mengembangkan IPTEK yabg dilandasi iman dan takwa sangat di
haruskan karena menyangkut sikap toleransi diri terhadap sesama warga negara.
Menciptakan
kerukunan warga negara antar umat beragama.tenggang rasa yang tinggi.toleransi
yang luas.
Ikut serta
pula dalam memajukan pendidikan nasional.
Merubah
budaya negatif atau budaya luar yang menghambat kemajuan negara.jika budaya negatif
masuk maka yang terjadi adalah warga negara akan ikut terjerat dalam arah
tersebut.
Maka dari
itu memelihara nilai-nilai yang positif (hidup rukun , gotong royong dll) akan
menghambat hal negatif dalam negara.
Mempertahan
kan yang harus di lakukan dalam kedaulatan negara menjaga keselamatan negara
dari segala macam ancaman.
Pancasila
sebagai ideologi negara merupakan falsafah bangsa sehingga ketika indonesia
menjadi negara,falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara.Cita-cita bangsa
tercemin dalam pembukaan UUD 1945 , sehingga dengan demikian Pancasila
merupakan Ideologi Negara.
UUD 1945
sebagai landasan konstitusi.
5
2.3 Demokrasi
Dalam Pemerintahan Negara
Konsep
demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan ( kratein ) dari atau oleh dan untuk rakyat . menurut
konsep demokrasi , kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemeritahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Demos,
merupakan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan , tetapi hanya
pupulasi tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan
formal mengontrol akses ke sumber-sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak – hak prerogratif
dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau
pemerintahan.
Bentuk
demokrasi dalam pengertian sistem pemerintahan negara ada dua bentuk anatar
lain Pemerintahan Monarki dan Pemerinrahan Republik.
Pemerintahan
Monarki adaa Monarki mutlak,Monarki Konstitusional dana ada Monarki
Parlementer.
Pemerintahan
Republik berasal dari bahasa latin , Res yang artinya pemerintahan dan Publica
yang berarti rakyat.
Dengan
demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk
kepentingan orang banyak.
Pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa,kepribadian bangsa, tujuan dan
cita-cita hukum bangsa,serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
Pancasila
sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara Indonesia.
Sistem
pemeritahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa
Indonesia (Pancasila). Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila
menjadi bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
Merupakan
konsekuensi dari komitmn pelaksana Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang
pemerintahan atau politik.
Pelaksanaan
demokrasi telah dapat dipahami dan di hayati sesuai dengan nilai- nilai
falsafah Pancasila.
Pelaksanakan
demokrasi merupakan pengalaman Pancasila melalui politik pemerintahan.
6
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu
dan mengetahui adaanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta
keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok masunia tersebut.jadi bangsa
insonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah
Nusantara/Indonesia.
Mempertahan
kan yang harus di lakukan dalam kedaulatan negara menjaga keselamatan negara
dari segala macam ancaman.
Pancasila
sebagai ideologi negara merupakan falsafah bangsa sehingga ketika indonesia
menjadi negara,falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara.Cita-cita bangsa
tercemin dalam pembukaan UUD 1945 , sehingga dengan demikian Pancasila
merupakan Ideologi Negara.
UUD 1945
sebagai landasan konstitusi.
Sebagai warga
negara yang bertanggung jawab yang harus di lakukan terlebih dahulu adalah
kewajiban dalam bernegara, barulah disesuaikan dengan Hak nya masing-masing.
Tanggung jawab
warga negara merupakan pelaksanaan Hak dan Kewajiban sebagai warga negara dan
bersedia menanggung akibat atas pelaksanaan tersebut.
3.2 Saran
Dengan adanya
makalah ini di harapkan masyarakat dapat memahami mengenai apa itu hak dan
kewajiban sebagai warga negara republik Indonesia.dan berperan aktif dalam
kegiatan dan menjaga infrastruktur negara.
Mengerti
bagaimana baiknya memakai dan peran dalam berdemokrasi.
Maka dari
itu memelihara nilai-nilai yang positif (hidup rukun , gotong royong dll) akan
menghambat hal negatif dalam negara.
7
DAFTAR PUSTAKA
·
Buku Pustaka
Utama Pendidikan Kewarganegaraan 2006
·
Lampiran Draft
Staff Universitas Gunadarma
8
Tidak ada komentar :
Posting Komentar