Assalamualaikum Bismillahirohmannirohim Rara Maesarah Disini!

Rabu, 29 Mei 2013


MAKALAH
Pemahaman Warga Negara Untuk Undang-Undang dan Hak


 Disusun Oleh :
Rara Maesarah
35111888
2DB18

UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN 2012/2013










Daftar isi

Daftar isi.......................................................................................ii
Kata Pengantar.............................................................................iii
Bab I Pendahuluan...................................................................1
1.1           Latar Belakang............................................................1
1.2           Rumusan Masalah......................................................2
1.3           Maksud dan Tujuan...................................................2
1.4           Manfaat Penulisan.....................................................3

Bab II Isi......................................................................................4

2.1 Hak Dan Kewajiban Warga Negara............................4
2.2 Pemahaman Hak dari Undang-Undang.....................5
2.3 Demokrasi Dalam Pemerintahan Negara..................6

Bab III Penutup........................................................................7


3.1 Kesimpulan....................................................................7
3.2 Saran...............................................................................7

Daftar Pustaka...............................................................................8

ii
Kata Pengantar

Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk penyusunan makalah yang berjudul “Pemahaman Warga Negara Untuk Undang-Undang dan Hak” ini dapat di selesaikan dengan baik. Tidak lupa saya ucapkan kepada dosen dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.

Saya menyadari bahwa dalam penyusunan tugas makalah ini masih banyak kekurangan, baik dari segi isi,penulisan maupun kata-kata yang digunakan.Oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin.

Ucapan Terima kasih saya sampaikan kepada :
1.      Bapak Sri Waluyo Dosen Olah Data Statistika Universitas Gunadarma.
2.      Bapak / Ibu Dosen Universitas Gunadarma.
3.      Teman – Teman kelas DB18 semua.



Bekasi ,10 April 2013
     
         Rara Maesarah


iii

BAB I
Pendahuluan
1.1           Latar Belakang
            Hak dan kewajiban warga negara,terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilaku bila kita dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang sesuai dengan kehidupan sehari-hari.
            Rakyat Indonesia,melalui MPR menyatakan bahwa : pendidikan Nasonal yang beakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa,mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,berkualitas mandiri,sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
            Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

1
1.2           Rumusan Masalah

1.      Apa Pentingnya bagi Masyarakat untuk mengetahui Hak dan Kewajibannya dalam Negara?
2.      Adakah dampak penggunaan Hak dan Kewajiban dari Undang-Undang yang mengatur masyarakat?
3.      Bagaimana konsep dari demokrasi di Negara Indonesia?



1.3           Maksud dan Tujuan
   
 Maksud dari penyusunan makalah ini adalah sebagai tugas Mata Kuliah Softskill Pendidikan Kewarganegaraan yang juga sekaligus sebagai bahan pelajaran bersama dalam proses mengetahui pengembangan nilai,sikap,dan kepribadian warga negara Republik Indonesia.Dengan Hak dan Kewajiban yang dimiliki terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilaku bila kita dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupan sehari-hari.
Tujuan dalam penyusunan makalah ini yaitu untuk mengetahui seberapa pentingnya menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara,sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa,wawasan nusantara,serta ketahanan nasional dalam diri warga negara Republik Indonesia.dengan kesadaran untuk membela tanah air maka warga negara Republik Indonesia akan paham dengan apa yang dilakukan atas hak dan kewajiban masing-masing.

    
2
1.4           Manfaat Penulisan


A.      Agar pembaca dapat menambah pemahaman yang berkaitan dengan kesadaran diri untuk bela negara dengan melakukan apa yang dikerjakan sesuai dengan hak dan kewajibannya.
B.      Sebagai dasar pelatihan dalam membuat makalah.
C.       Dapat membantu masyarakat lebih mengerti dan memahami dalam perannya di dalam negara Republik Indonesia atas Hak dan Kewajiban yang dilakukan.
D.     Untuk mengetahui tanggung jawab warga negara dalam hal apa saja yang sesuai hak asasi manusia yang melindungi manusia itu sendiri.
E.      Meningkatkan kesadaran diri warga negara untuk membela negara dalam hal positif.
F.       Setiap warga negara harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan,pengertian antar bangsa,perdamaian dunia,kesadaran bela negara,dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa.









3
BAB II
ISI

2.1 Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adaanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok masunia tersebut.jadi bangsa insonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Dalam teori terbentuknya negara ada 3 yaitu :
a.Teori Hukum Alam ( Plato dan Aristoteles)
            Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.Teori Ketuhanan
            Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan , termasuk adanya negara.
c.Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbul lah kekerasan , manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (Membentuk Negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a.Hak Warga Negara.
            Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
-Hak untuk menjadi warga negara ( pasal 26 )
-Hak atas kedudukan yang sama dengan hukum ( pasal 27 ayat 1 )
-Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan ( pasal 27 ayat 1 )
-Hak atas penghidupan yang layak ( pasal 27 ayat 2 )
-Hak bela negara ( pasal 27 ayat 3 )
-Hak membentuk keluarga ( Pasal 28 B ayat 1 )
-Hak atas kelangsungan hidup dana perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak ( pasal 28 B ayat 2 ). P
-Hak pemenuhan kebutuhan dasar( Pasal 28 C ayat 1 )
4
-Hak untuk memajukan diri ( Pasal 28 C ayat 2 )                                                      
-Hak untuk memperoleh keadilan hukum ( pasal 28 D ayat 1 )
-Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil ( pasal 28 D ayat 2 )
-Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan ( pasal 28 D ayat 3 )
Hak2-hak tersebut hanya sedikit contoh sebagai warga negara yang mempunyai hak untuk kelangsungan hidup.
Sementara untuk Kewajiban warga negara yaitu :
-Melaksanakan aturan hukum.
-Menghargai hak orang lain.
-Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
-Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugas nya.
-Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah , pemerintah lokal dan pemerintah  nasional.
-Membayar pajak.
-Menjadi saksi di pengadilan.
-Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan alin-lain.
Kewajiban tersebut dapat di atur lain nya dalam kehidupan.
Sebagai warga negara yang bertanggung jawab yang harus di lakukan terlebih dahulu adalah kewajiban dalam bernegara, barulah disesuaikan dengan Hak nya masing-masing.
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan Hak dan Kewajiban sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaan tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara sebagai contohnya adalah :
-Mewujudkan kepentingan nasional.
-Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa.
-Mengembangkan kehidupan masyarakat kedepan ( Lingkungan Kelembagaan)
-Memelihara dan memperbaiki demokrasi.








4




2.2 Pemahaman Hak dari Undang-Undang


Dalam pemahaman untuk Hak warga negara dari Undang-Undang peran serta warga negara wajib dilakukan yaitu untuk ikut berpartisipasi mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelksanaan kebijakan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara.
Menjujung tinggi hukum pemerintahan merupakan contoh warga negara yang paham akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Untuk melaksanakan Hak dan Kewajiban kita sebagai warga negara harus aktif bepartisipasi dalam pembagunan nasional , memberikan bantuan sosial , memberikan rehabilitasi sosial,melakukan pembinaan kepada fakir – miskin.
Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan gar tidak menganggu kelangsungan hidup masyarakat lain.Mengembangkan IPTEK yabg dilandasi iman dan takwa sangat di haruskan karena menyangkut sikap toleransi diri terhadap sesama warga negara.
Menciptakan kerukunan warga negara antar umat beragama.tenggang rasa yang tinggi.toleransi yang luas.
Ikut serta pula dalam memajukan pendidikan nasional.
Merubah budaya negatif atau budaya luar yang menghambat kemajuan negara.jika budaya negatif masuk maka yang terjadi adalah warga negara akan ikut terjerat dalam arah tersebut.
Maka dari itu memelihara nilai-nilai yang positif (hidup rukun , gotong royong dll) akan menghambat hal negatif dalam negara.
Mempertahan kan yang harus di lakukan dalam kedaulatan negara menjaga keselamatan negara dari segala macam ancaman.
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan falsafah bangsa sehingga ketika indonesia menjadi negara,falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara.Cita-cita bangsa tercemin dalam pembukaan UUD 1945 , sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
UUD 1945 sebagai landasan konstitusi.
                                                                     



5

2.3 Demokrasi Dalam Pemerintahan Negara


Konsep demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan ( kratein )  dari atau oleh dan untuk rakyat . menurut konsep demokrasi , kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemeritahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Demos, merupakan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan , tetapi hanya pupulasi tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber  kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak – hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Bentuk demokrasi dalam pengertian sistem pemerintahan negara ada dua bentuk anatar lain Pemerintahan Monarki dan Pemerinrahan Republik.
Pemerintahan Monarki adaa Monarki mutlak,Monarki Konstitusional dana ada Monarki Parlementer.
Pemerintahan Republik berasal dari bahasa latin , Res yang artinya pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat.
Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa,kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hukum bangsa,serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia.
Sistem pemeritahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila). Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
Merupakan konsekuensi dari komitmn pelaksana Pancasila dan UUD 1945  secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan di hayati sesuai dengan nilai- nilai falsafah Pancasila.
Pelaksanakan demokrasi merupakan pengalaman Pancasila melalui politik pemerintahan.



6

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adaanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok masunia tersebut.jadi bangsa insonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Mempertahan kan yang harus di lakukan dalam kedaulatan negara menjaga keselamatan negara dari segala macam ancaman.
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan falsafah bangsa sehingga ketika indonesia menjadi negara,falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara.Cita-cita bangsa tercemin dalam pembukaan UUD 1945 , sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
UUD 1945 sebagai landasan konstitusi.
Sebagai warga negara yang bertanggung jawab yang harus di lakukan terlebih dahulu adalah kewajiban dalam bernegara, barulah disesuaikan dengan Hak nya masing-masing.
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan Hak dan Kewajiban sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaan tersebut.


3.2 Saran

Dengan adanya makalah ini di harapkan masyarakat dapat memahami mengenai apa itu hak dan kewajiban sebagai warga negara republik Indonesia.dan berperan aktif dalam kegiatan dan menjaga infrastruktur negara.
Mengerti bagaimana baiknya memakai dan peran dalam berdemokrasi.
Maka dari itu memelihara nilai-nilai yang positif (hidup rukun , gotong royong dll) akan menghambat hal negatif dalam negara.




7
DAFTAR PUSTAKA

·       Buku Pustaka Utama Pendidikan Kewarganegaraan 2006
·       Lampiran Draft Staff Universitas Gunadarma






















8

Tidak ada komentar :

Posting Komentar