1.PENDAHULUAN
Pengertian Bank
Bank adalah
sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk
menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu
lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana
simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit
maupun bentuk-bentuk lainnya.
“Bank sebagai perantara keuangan (financial
intermediary)”
Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan
dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit).
“Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development)”
Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab
dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Klasifikasi
bank
**Klasifikasi bank berdasarkan
fungsi atau status operasi **
v Melaksanakan kebijakan moneter
dan keuangan;
v Memberi nasehat pada pemerintah
untuk soal-soal moneter dan keuangan;
v Melakukan pengawasan, pembinaan,dan
pengaturan perbankan;
v Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
v Memelihara stabilitas moneter;
v Melancarkan pembiayaan
pembangunan ekonomi;
v Mendorong pengembangan perbankan dan
sistem keuangan yang sehat.
Dengan
demikian ada dua cara yang dapat ditempuh oleh bank dalam menjalankan usahanya,
yaitu:
Secara konvensional.
Dalam hal ini bank menggunakan cara-cara yang biasa dipraktekkan dalam dunia
perbankan pada umumnya, yaitu menggunakan instrumen “bunga” (interest). Bank
akan memberikan jasa bunga tertentu kepada penabung, deposan, atau giran, di
sisi lain bank akan mengenakan jasa atau biaya bunga juga kepada debitur,
tentunya dengan tingkat yang lebih tinggi.
Prinsip Syariah
Pada butir 13 Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 ini, dijelaskan bahwa “Prinsip
Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak
lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh
keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa
murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan
atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
**Klasifikasi
bank berdasarkan kepemilikan **
-Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank
pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri,
yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
-Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik
Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang
didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah
telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani
golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya
dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
-Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober
1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru.
Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi
oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan
Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN),
yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
-Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang)
bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing
hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27,
1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang
pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar,
Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan
fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk
pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
-Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh
satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh
warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga
negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
**Klasifikasi
bank berdasarkan segi penyediaan jasa **
-Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya
dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan
penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian,
bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala
internasional.
-Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani
transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat
meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan
antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan,
dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang
berpengalaman dalam valuta asing.
SIFAT
INDUSTRI PERBANKAN
Sifat khusus industri perbankan, ada dua yaitu :
1.
Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan.
Bank bisa disebut juga sebagai jantung jasa keuangan. Disebut sebagai jantung,
karena bank sebagai motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu
leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara . Jika
perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami suatu masalah keterpurukan,
hal ini adalah indikator perekonomian negara yang sedang sakit.
2.Industri
perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan
masyarakat (fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat (fiduciary
financial institution) adalah segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak
percaya pada bank, bank akan menghadapi “rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada
abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat
krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ).
Sementara, akar masalah perbankan di Indonesia sebenarnya bisa ditelusuri dari
kebijakan umum tentang perbankan. Arah kebijakan tersebut adalah liberalisasi
yang monumental yaitu liberalisasi perbankan 1 Juni 1983 dan Paket Oktober
(Pakto)1988.
bisnis perbankan adalah bisnis yang secara langsung bersentuhan dengan uang.
Jadi tidak heran hal itu akan memancing tindakan kejahatan dari berbagai pihak
untuk menyelewengkan uang bank demi kepentingan pribadi (moral hazard). Maka
sangat beralasan jika pengawasan BI harus kuat dalam menghadapi bankir nakal
yang memanfaatkan loopholes atas sejumlah peraturan yang ada (PBI).
Dari beberapa sifat tersebut, bank merupakan perantara antara mereka yang
kelebihan dana dan disimpan (deposan) dan mereka yang membutuhkan dana
(debitur), ladi hakikatnya bank tidak mengelola modal atau uangnya sendiri.
Karena itu dalam industri perbankan berlaku ketentuan universal yang mengacu
pada standard Bank for International Settlement (BIS) yaitu rasio kecukupan
modal sendiri terhadap total modal atau lazim dikenal dengan aipital adequacy
ratio (CAR) minimum 8 %, yang kemudian secara bertahap wajib ditingkatkan
menjadi 10% dan 12%. Ini sebagai pengalaman pahit bagi BI agar penelusuran akar
masalah Bank Century khususnya, dan bank-bank lain yang sedang atau akan
terjadi serta bagaimana langkah seharusnya yang ditempuh tetap penting
dilakukan secara prudent supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.
FUNGSI
PERANAN BANK SECARA UMUM
Fungsi Bank
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka
bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu
pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha
perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana
yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat
ditarik oleh bank yang meminjam)
1. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana
yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam
bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha.
Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber
pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit.
Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus
benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar
beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya
adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat
dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan,
pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas
pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman
uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent
of develovment dan agen of services.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan
adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran
dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi
kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak
penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut
kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini
semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana,
penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank
berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan
perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat
melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi
barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi
tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan
investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan
perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping
melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran
jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat
kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Peran Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem
keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana
sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit
surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana.
Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus
(lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan
transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas
dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank
(giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan
dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk
berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut
masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn
likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan
dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas
kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak
yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa
mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan
pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris
(asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah
insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif
tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak
yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna,
sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
PERANAN
BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN
Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem
keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam
menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
1. Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain
melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia
dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang.
Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap
berbagai aspek ekonomi.
2. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga
keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan
seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu
peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang
cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut
dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga
menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan
mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang
cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran
yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross
Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem
pembayaran.
4. Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses
informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui
pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan
sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak
pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat
mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi
kerentanan sektor keuangan.
5. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman sistem keuangan
melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran
tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna
menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR
mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini
hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi
memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi
LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer
namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
DEREGULASI
PERBANKAN INDONESIA
1 Juni 1983
Mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank
untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank
Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama
memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang
(SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang
perbankan Indonesia di masa mendatang.
Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik
Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka
seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan
yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk
patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan
demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara
dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk
mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88,
meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Paket Februari 1991(Paktri)
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana
deposito dan tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus
dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan
akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan yang
mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan
persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan
minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan
adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank
memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria
tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk
aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan
Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992
Telah disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu
merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi
soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama
secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah,
swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan
mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang
baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi,
permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan
hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan
Bank Indonesia.
Paket 29 Mei 1993 (Pakmei).
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan
ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank,
pemerintah mengeluarkan Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan
kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa
bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy
ratio)-- atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -- sesuai dengan
ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah
ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996
Aturan yang terakhir keluar ini yang ditanda tangani Presiden RI pada 3
Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan
para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu,
mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan
nyaris pailit.
Analisa:
Jadi, sebelum adanya paket deregulasi keadaan perekonomian di Indonesia
khususnya dibidang perbankan mengalami kondisi yang kurang adil bagi bank yang
bukan milik pemerintah, ketidak adilan itu antara lain hanya bank- bank milik
pemerintah yang mampu menggunakan fasilitas khusus yang disediakan pemerintah
antara lain: mendapatkan kredit likuiditas bank Indonesia (KLBI), dan juga
banyak menanggung program- program pemerintah. Oleh karena itu dengan adanya
deregulasi perbankan, keadaan perbankan, milik pemerintah maupun swasta dapat
meningkat lebih baik.
2.PENGENALAN LAPORAN
KEUANGAN PERBANKAN
Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan
suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk
menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari
proses pelaporan keuangan.
Tujuan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan akan
informasi yang berguna dalam membuat keputusan bagi pihak – pihak yang
berkepentingan. Laporan keuangan terdiri dari:
· Neraca, menginformasikan posisi keuangan pada saat tertentu, yang tercermin
pada jumlah harta yang dimiliki, jumlah kewajiban, dan modal perusahaan.
· Perhitungan laba rugi, menginformasikan hasil usaha perusahaan dalam suatu
periode tertentu.
· Laporan arus kas, menginformasikan perubahan dalam posisi keuangan sebagai
akibat dari kegiatan usaha, pembelanjaan, dan investasi selama periode yang
bersangkutan.
· Catatan atas laporan keuangan, menginformasikan kebijaksanaan akuntansi
yang mempengaruhi posisi keuangan dari hasil keuangan perusahaan.
Laporan keuangan diharapkan disajikan secara layak,
jelas, dan lengkap, yang mengungkapkan kenyataan-kenyataan ekonomi mengenai
eksistensi dan operasi perusahaan tersebut. Dalam menyusun laporan keuangan,
akuntansi dihadapkan dengan kemungkinan bahaya penyimpangan (bias), salah
penafsiran dan ketidaktepatan. Untuk meminimkan bahaya ini, profesi akuntansi
telah berupaya untuk mengembangkan suatu barang tubuh teori ini. Setiap akuntansi
atau perusahaan harus menyesuaikan diri terhadap praktik akuntansi dan
pelaporan dari setiap perusahaan tertentu. Laporan Keuangan Meliputi:
Neraca Bank
Neraca (bahasa Inggris:balance sheet atau statement of
financial position) adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang
dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan
entitas tersebut pada akhir periode tersebut. Neraca terdiri dari tiga unsur,
yaitu aset,liabilitas, dan ekuitas yang dihubungkan dengan persamaan akuntansi
berikut:
aset = liabilitas + ekuitas
Sisi aktiva dalam neraca bank menggambarkan pola
pengalokasian dana bank yang mencerminkan posisi kekayaan yang merupakan hasil
penggunaan dana bank dalam berbagai bentuk. Penggunaan dana bank dilakukan berdasarkan
prinsip prioritas. Disamping itu kegiatan pengalokasian dana tersebut harus
memperhatikan ketentuan – ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Sentral sebagai
otoritas moneter yang mengatur dan mengawasi bank.
Sisi pasiva dalam neraca bank menggambarkan kewajiban
bank yang berupa klaim pihak ketiga atau pihak lainnya atas kekayaan bank yang
dinyatakan dalam bentuk rekening giro, tabungan, deposito berjangka dan instrument
– instrument utang atau kewajiban bank lainnya. Selain itu modal bank
menggambarkan nilai buku pemilik saham bank. Sisi pasiva mencerminkan kegiatan
penghimpunan dana yang berasal dari berbagai sumber. Dana bank yang pada
dasarnya berasal dari masyarakat atau pihak ketiga dan modal bank itu sendiri.
Laporan Rugi/Laba Bank
Laporan rugi / laba (income statement) merupakan
laporan yang menggambarkan jumlah penghasilan atau pendapatan dan biaya dari
suatu perusahaan pada periode tertentu. Ada dua pendekatan sebagai dasar dalam
dan menggolongkan, serta mengikhtisarkan transaksi transaksi yang terjadi dalam
perusahaan, kedua pendekatan itu adalah:
·
Dasar Tunai (Cash Basis) : Suatu sistem yang mengakui
penghasilan pada saat uang tunai diterima dan mengakui beban pada saat
mengeluarkan uang tunai. Metode ini cocok untuk perusahaan dengan skala kecil,
karena mentode ini kurang tepat untuk mengakui laba atau rgi laba pada period
tertentu.
·
Dasar Waktu ( Akrual Basis ) : Yaitu suatu sistem yang
mengakui pendapatan pada saat terjadinya transaksi, walaupun sudah atau belum
menerima uang tunai dan mengakui beban pada saat terjadinya transaksi walaupun
sudah atau belum mengeluarkan uang tunai. Metode ini sangat tepat untuk
perusahaan yang melakukan transaksi secara kredit, karena laporan laba-rugi
akan mencerminkan kondisi yang benar selama satu periode tertentu.
Dalam laporan laba-rugi, terdapat tiga rekening (akun)
yang perlu dipahami dengan jelas, yaitu:
·
Pendapatan : Adalah penghasilan yang timbul dari
pelaksanaan akitivitas perusahaan yang biasa (reguler) dan dikenal dengan
sebutan yang berbeda-beda, seperti; penjualan, penghasilan jasa (fee), bunga,
deviden, royalti dan sewa.
·
Beban : Adalah pengorbanan yang timbul dalam
pelaksanaan aktivitas yang biasa (reguler), seperti beban pokok penjualan,
beban gai, beban sewa, beban penyusutan aset tetap, beban asuransi, beban
pajak, beban kerugian piutang, beban perlengkapan.
·
Laba / Rugi : Laba terjadi bila pendapatan lebih besar
dari beban-beban yang terjadi, sebaliknya rugi terjadi bila pendapatan lebih
kecil dari pada beban-beban yang terjadi.
Perusahaan jasa, meliputi pendapatan atau penghasilan,
beban operasi, laba operasi, pendapatan lain-lain, beban lain-lain, laba
bersih, pajak penghasilan, laba bersih setelah pajak.
Unsur-unsur laporan laporan laba rugi biasanya terdiri
dari:
a. Pendapatan dari penjualan
® Dikurangi Beban pokok penjualan
b. Laba/rugi kotor
® Dikurangi Beban usaha
c. Laba/rugi usaha
® Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain
d. Laba/rugi sebelum pajak
® Dikurangi Beban pajak
e.
Laba/rugi bersih
Laporan Kualitas Aktiva Produktif
Laporan kuantitas aktiva produktif adalah penanaman dana bank dalam bentuk
pembiayaan, surat berharga, penyertaan, dan penanaman lain untuk memperoleh
penghasilan
Laporan Komitmen dan Kontigensi
Pengertian dan Klasifikasi Komitmen
Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa
janji yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak. Dan harus dilaksanakan
apabila suatu persyaratan yang disepakati bersama terpenuhi.
Jenis Komitmen ada 2 :
1. Komitmen Kewajiban, yaitu komitmen yang diberikan
oleh suatu bank kepada nasabah atau pihak lain.
2. Komitmen tagihan, yaitu komitmen yang akan diterima
oleh suatu bank dari pihak lainnya.
Pengertian Kontijensi
Kontinjensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau
transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak
ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari . kontijensi yang dimiliki oleh suatu
bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bang yang bersangkutan.
Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi
oleh ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu
perusahaan. Yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya
satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang.