Assalamualaikum Bismillahirohmannirohim Rara Maesarah Disini!

Rabu, 29 Mei 2013


MAKALAH
Sosial Budaya Untuk Wawasan Nusantara



Disusun Oleh :
Rara Maesarah
35111888
2DB18

UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN 2012/2013












Daftar isi

Daftar isi.......................................................................................ii
Kata Pengantar............................................................................iii
Bab I Pendahuluan...................................................................1
1.1           Latar Belakang............................................................1
1.2           Rumusan Masalah......................................................2
1.3           Maksud dan Tujuan...................................................2
1.4           Manfaat Penulisan.....................................................3

Bab II Isi......................................................................................4
2.1 Pemahaman Wawasan Nusantara ...............................4
2.2 Arti Luas Sosial Budaya.................................................5
2.3 Teori – Teori Geopolitik..............................................6

Bab III Penutup.........................................................................7

3.1 Kesimpulan.....................................................................7
3.2 Saran................................................................................7

Daftar Pustaka................................................................................8

ii



Kata Pengantar

Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk penyusunan makalah yang berjudul “Sosial Budaya Untuk Wawasan Nusantara” ini dapat di selesaikan dengan baik. Tidak lupa saya ucapkan kepada dosen dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Saya menyadari bahwa dalam penyusunan tugas makalah ini masih banyak kekurangan, baik dari segi isi,penulisan maupun kata-kata yang digunakan.Oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin.

Ucapan Terima kasih saya sampaikan kepada :
1.      Bapak Sri Waluyo Dosen Olah Data Statistika Universitas Gunadarma.
2.      Bapak / Ibu Dosen Universitas Gunadarma.
3.      Teman – Teman kelas DB18 semua.



Bekasi ,10 April 2013
     
         Rara Maesarah

iii

BAB I
Pendahuluan
1.1           Latar Belakang
               
                Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungan dalam eksistensinya yang serba terhubung ( interaksi & interelasi ) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah – tengah lingkungan baik nasional , regional , maupun global. Kata  Wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas ( mawas ) yang artinya melihat atau memandang , jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
                Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan stategi sehingga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang di timbulkan dalam mengejar kejayaannya. Suatu negara dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya , yang di dasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, ideologi , aspirasi , dan cita-cita yang di hadapkan pada kondisi sosial masyarakat , budaya , dan tradisi, keadaaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah.




1
1.2           Rumusan Masalah

1.       Seberapa penting pemahaman wawasan nusantara dari segi masyarakat?

2.       Apa saja yang terdapat pada pengertian sosial budaya?

3.       Apa isi dari teori - teori geopolitik pada sosial budaya yang harus di ketahui olehmasyarakat?



1.3           Maksud dan Tujuan
   
             Maksud dari penyusunan makalah ini adalah sekaligus tugas Mata Kuliah Softskill Pendidikan Kewarganegaraan yang juga sekaligus bahan pelajaran bersama dalam proses mengetahui pentingnya pemahaman wawasan nusantara pada negara.
Negara identik dengan suatu ruang yang di tempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh ( teori ruang ) .
            Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.

            Tujuan dalam penyusunan makalah ini yaitu untuk mengetahui seberapa penting pula isi dari teori – teori Geopolitik dalam bernegara.
Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga  harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.


2
1.4           Manfaat Penulisan


A.      Agar pembaca dapat menambah pemahaman yang berkaitan dengan wawasan nusantara di negara Indonesia
B.      Sebagai dasar pelatihan dalam membuat makalah.
C.       Dapat membantu masyarakat lebih mengerti dan memahami dalam Teori -  Teori yang terdapat dalam Geopolitik suatu Negara.
D.     Untuk mengetahui tanggung jawab warga negara dalam hal apa saja yang sesuai dengan budaya.
E.      Meningkatkan kesadaran diri warga negara untuk melakukan hal positif dalam pengetahuan wawasan nusantara.
F.       Setiap warga negara harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan,pengertian antar bangsa,perdamaian dunia,kesadaran bela negara,dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa.
G.     Arti luas pada Sosial Budaya yang harus diketahui agar pelaksanaan pancasila sesuai hukum.








3
BAB II
ISI


2.1 Pemahaman Wawasan Nusantara

            Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman ( pendapat , kepercayaan , hubungan , dsb ) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negarannya.
            Upaya pemerintah dan rakyat meyelenggarakan kehidupan , memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang di maksudkan untuk memjamin kelangsungan hidup , keutuhan wilayah serta jati diri.
Landasan Wawasan Nasional di bentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang di anut oleh negara yang bersangkutan.
            Paham kekuasaan Indonesia.
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “ Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.” Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
            Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia.
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata.Indonesia di bentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
           
4
            Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri , akhlak dan daya pikir, sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan , alam semesta dan dengan penciptanya.Kesadaran ini menumbuhkan cipta , karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari
generasi ke generasi.Adanya kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya , manusia Indonesia memiliki motivasi demi terciptanya suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan serta demi terselenggaranya keteraturan dalam membina hubungan antar sesamanya.
            Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia termasuk didalam menggali dan mengembangkan Wawasan Nasional.
            Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara / nasional , dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk – produk yang di hasilkan oleh lembaga negara.
            Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan dasar yang harus di patuhi , di taati  , di pelihara dan di ciptakan aagr terwujud demi tetap taat dan setianya komponen /  unsur pembentuk bangsa Indonesia ( suku /  golongan ) terhadap kesepakatan ( commitment ) bersama .Asas Wawasan nusantara terdiri dari :
ð  Kepentingan / Tujuan yang sama.
ð  Keadilan
ð  Kejujuran
ð  Solidaritas
ð  Kerjasama



4
2.2 Arti Luas Sosial Budaya

            Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya / Kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang di hasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan di ungkapakan sebagai cita , rasa dan karsa ( budi, perasaan, dan kehendak.)
            Sosial Budaya adalah Faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial di antara anggota-anggotanya.
Secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsur – unsur yang sama yaitu :
ð  Sistem religi dan upacara keagamaan
ð  Sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan
ð  Sistem pengetahuan
ð  Bahasa
ð  Keserasian
ð  Sistem mata pencarian
ð  Sistem Teknologi dan peralatan.
            Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat ybs, artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat serta merta mewarisi norma – norma budaya dari generasi sebelumnya.Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat mengikat ke dalam ( Cohesivness ) sehingga menjadi sangat sensitif.
            Berdasar ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi , masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar , terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik.

5

2.3  Teori – Teori Geopolitik

Geopolitik Indonesia
             Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasarkan ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara Kepulauan.Geopolitik juga bermaksudkan sebagai landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup  ( wilayah ) .
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari  gejala – gejala politik dari aspek geografi.Teori ini banyak di kemukakan oleh para sarjana seperti :
ð  Federich Ratzel
-          Pertumbuhan negara dapat dianalogikan ( disamakan ) dengan pertumbuhkan organisme ( makhluk hidup ) yang memerlukan ruang hidup , melalui proses lahir , tumbuh , berkembang , mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
-          Negara identik dengan suatu ruang yang di tempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh ( teori ruang ) .
-          Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
-          Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya.



6

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara diperlukan kesadaran Warga Negara Indonesia untuk :
ð  Mengerti , memahami , menghayati tentang perlu adanya persatuan , sehingga akan berdampak konflik anatara bangsa karena kepentingan nasionalnya tidak terpenuhi.Dengan demikian Wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan sebagai visi nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid baik saat sekarang maupun mendatang , sehingga prospek wawasan nusantara dalam era mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma global.


3.2           Saran

ð  Dengan adanya makalah ini di harapkan masyarakat dapat memahami mengenai apa itu cara pandang bangsa Indonesia dan sebagai visi nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid baik saat sekarang maupun mendatang , sehingga prospek wawasan nusantara dalam era mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma global.
ð  Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.

7

DAFTAR PUSTAKA

·       Buku Pustaka Utama Pendidikan Kewarganegaraan 2006
·       Lampiran Draft Staff Universitas Gunadarma
·       Buku Kewarganegaraan SMA/SMK Kelas X Smt.2




















8

MAKALAH
Pemahaman Warga Negara Untuk Undang-Undang dan Hak


 Disusun Oleh :
Rara Maesarah
35111888
2DB18

UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN 2012/2013










Daftar isi

Daftar isi.......................................................................................ii
Kata Pengantar.............................................................................iii
Bab I Pendahuluan...................................................................1
1.1           Latar Belakang............................................................1
1.2           Rumusan Masalah......................................................2
1.3           Maksud dan Tujuan...................................................2
1.4           Manfaat Penulisan.....................................................3

Bab II Isi......................................................................................4

2.1 Hak Dan Kewajiban Warga Negara............................4
2.2 Pemahaman Hak dari Undang-Undang.....................5
2.3 Demokrasi Dalam Pemerintahan Negara..................6

Bab III Penutup........................................................................7


3.1 Kesimpulan....................................................................7
3.2 Saran...............................................................................7

Daftar Pustaka...............................................................................8

ii
Kata Pengantar

Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk penyusunan makalah yang berjudul “Pemahaman Warga Negara Untuk Undang-Undang dan Hak” ini dapat di selesaikan dengan baik. Tidak lupa saya ucapkan kepada dosen dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.

Saya menyadari bahwa dalam penyusunan tugas makalah ini masih banyak kekurangan, baik dari segi isi,penulisan maupun kata-kata yang digunakan.Oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin.

Ucapan Terima kasih saya sampaikan kepada :
1.      Bapak Sri Waluyo Dosen Olah Data Statistika Universitas Gunadarma.
2.      Bapak / Ibu Dosen Universitas Gunadarma.
3.      Teman – Teman kelas DB18 semua.



Bekasi ,10 April 2013
     
         Rara Maesarah


iii

BAB I
Pendahuluan
1.1           Latar Belakang
            Hak dan kewajiban warga negara,terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilaku bila kita dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang sesuai dengan kehidupan sehari-hari.
            Rakyat Indonesia,melalui MPR menyatakan bahwa : pendidikan Nasonal yang beakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa,mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,berkualitas mandiri,sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
            Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

1
1.2           Rumusan Masalah

1.      Apa Pentingnya bagi Masyarakat untuk mengetahui Hak dan Kewajibannya dalam Negara?
2.      Adakah dampak penggunaan Hak dan Kewajiban dari Undang-Undang yang mengatur masyarakat?
3.      Bagaimana konsep dari demokrasi di Negara Indonesia?



1.3           Maksud dan Tujuan
   
 Maksud dari penyusunan makalah ini adalah sebagai tugas Mata Kuliah Softskill Pendidikan Kewarganegaraan yang juga sekaligus sebagai bahan pelajaran bersama dalam proses mengetahui pengembangan nilai,sikap,dan kepribadian warga negara Republik Indonesia.Dengan Hak dan Kewajiban yang dimiliki terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilaku bila kita dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupan sehari-hari.
Tujuan dalam penyusunan makalah ini yaitu untuk mengetahui seberapa pentingnya menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara,sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa,wawasan nusantara,serta ketahanan nasional dalam diri warga negara Republik Indonesia.dengan kesadaran untuk membela tanah air maka warga negara Republik Indonesia akan paham dengan apa yang dilakukan atas hak dan kewajiban masing-masing.

    
2
1.4           Manfaat Penulisan


A.      Agar pembaca dapat menambah pemahaman yang berkaitan dengan kesadaran diri untuk bela negara dengan melakukan apa yang dikerjakan sesuai dengan hak dan kewajibannya.
B.      Sebagai dasar pelatihan dalam membuat makalah.
C.       Dapat membantu masyarakat lebih mengerti dan memahami dalam perannya di dalam negara Republik Indonesia atas Hak dan Kewajiban yang dilakukan.
D.     Untuk mengetahui tanggung jawab warga negara dalam hal apa saja yang sesuai hak asasi manusia yang melindungi manusia itu sendiri.
E.      Meningkatkan kesadaran diri warga negara untuk membela negara dalam hal positif.
F.       Setiap warga negara harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan,pengertian antar bangsa,perdamaian dunia,kesadaran bela negara,dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa.









3
BAB II
ISI

2.1 Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adaanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok masunia tersebut.jadi bangsa insonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Dalam teori terbentuknya negara ada 3 yaitu :
a.Teori Hukum Alam ( Plato dan Aristoteles)
            Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.Teori Ketuhanan
            Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan , termasuk adanya negara.
c.Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbul lah kekerasan , manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (Membentuk Negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a.Hak Warga Negara.
            Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
-Hak untuk menjadi warga negara ( pasal 26 )
-Hak atas kedudukan yang sama dengan hukum ( pasal 27 ayat 1 )
-Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan ( pasal 27 ayat 1 )
-Hak atas penghidupan yang layak ( pasal 27 ayat 2 )
-Hak bela negara ( pasal 27 ayat 3 )
-Hak membentuk keluarga ( Pasal 28 B ayat 1 )
-Hak atas kelangsungan hidup dana perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak ( pasal 28 B ayat 2 ). P
-Hak pemenuhan kebutuhan dasar( Pasal 28 C ayat 1 )
4
-Hak untuk memajukan diri ( Pasal 28 C ayat 2 )                                                      
-Hak untuk memperoleh keadilan hukum ( pasal 28 D ayat 1 )
-Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil ( pasal 28 D ayat 2 )
-Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan ( pasal 28 D ayat 3 )
Hak2-hak tersebut hanya sedikit contoh sebagai warga negara yang mempunyai hak untuk kelangsungan hidup.
Sementara untuk Kewajiban warga negara yaitu :
-Melaksanakan aturan hukum.
-Menghargai hak orang lain.
-Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
-Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugas nya.
-Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah , pemerintah lokal dan pemerintah  nasional.
-Membayar pajak.
-Menjadi saksi di pengadilan.
-Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan alin-lain.
Kewajiban tersebut dapat di atur lain nya dalam kehidupan.
Sebagai warga negara yang bertanggung jawab yang harus di lakukan terlebih dahulu adalah kewajiban dalam bernegara, barulah disesuaikan dengan Hak nya masing-masing.
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan Hak dan Kewajiban sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaan tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara sebagai contohnya adalah :
-Mewujudkan kepentingan nasional.
-Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa.
-Mengembangkan kehidupan masyarakat kedepan ( Lingkungan Kelembagaan)
-Memelihara dan memperbaiki demokrasi.








4




2.2 Pemahaman Hak dari Undang-Undang


Dalam pemahaman untuk Hak warga negara dari Undang-Undang peran serta warga negara wajib dilakukan yaitu untuk ikut berpartisipasi mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelksanaan kebijakan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara.
Menjujung tinggi hukum pemerintahan merupakan contoh warga negara yang paham akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Untuk melaksanakan Hak dan Kewajiban kita sebagai warga negara harus aktif bepartisipasi dalam pembagunan nasional , memberikan bantuan sosial , memberikan rehabilitasi sosial,melakukan pembinaan kepada fakir – miskin.
Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan gar tidak menganggu kelangsungan hidup masyarakat lain.Mengembangkan IPTEK yabg dilandasi iman dan takwa sangat di haruskan karena menyangkut sikap toleransi diri terhadap sesama warga negara.
Menciptakan kerukunan warga negara antar umat beragama.tenggang rasa yang tinggi.toleransi yang luas.
Ikut serta pula dalam memajukan pendidikan nasional.
Merubah budaya negatif atau budaya luar yang menghambat kemajuan negara.jika budaya negatif masuk maka yang terjadi adalah warga negara akan ikut terjerat dalam arah tersebut.
Maka dari itu memelihara nilai-nilai yang positif (hidup rukun , gotong royong dll) akan menghambat hal negatif dalam negara.
Mempertahan kan yang harus di lakukan dalam kedaulatan negara menjaga keselamatan negara dari segala macam ancaman.
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan falsafah bangsa sehingga ketika indonesia menjadi negara,falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara.Cita-cita bangsa tercemin dalam pembukaan UUD 1945 , sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
UUD 1945 sebagai landasan konstitusi.
                                                                     



5

2.3 Demokrasi Dalam Pemerintahan Negara


Konsep demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan ( kratein )  dari atau oleh dan untuk rakyat . menurut konsep demokrasi , kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemeritahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Demos, merupakan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan , tetapi hanya pupulasi tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber  kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak – hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Bentuk demokrasi dalam pengertian sistem pemerintahan negara ada dua bentuk anatar lain Pemerintahan Monarki dan Pemerinrahan Republik.
Pemerintahan Monarki adaa Monarki mutlak,Monarki Konstitusional dana ada Monarki Parlementer.
Pemerintahan Republik berasal dari bahasa latin , Res yang artinya pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat.
Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa,kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hukum bangsa,serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia.
Sistem pemeritahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila). Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
Merupakan konsekuensi dari komitmn pelaksana Pancasila dan UUD 1945  secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan di hayati sesuai dengan nilai- nilai falsafah Pancasila.
Pelaksanakan demokrasi merupakan pengalaman Pancasila melalui politik pemerintahan.



6

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adaanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok masunia tersebut.jadi bangsa insonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Mempertahan kan yang harus di lakukan dalam kedaulatan negara menjaga keselamatan negara dari segala macam ancaman.
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan falsafah bangsa sehingga ketika indonesia menjadi negara,falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara.Cita-cita bangsa tercemin dalam pembukaan UUD 1945 , sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
UUD 1945 sebagai landasan konstitusi.
Sebagai warga negara yang bertanggung jawab yang harus di lakukan terlebih dahulu adalah kewajiban dalam bernegara, barulah disesuaikan dengan Hak nya masing-masing.
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan Hak dan Kewajiban sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaan tersebut.


3.2 Saran

Dengan adanya makalah ini di harapkan masyarakat dapat memahami mengenai apa itu hak dan kewajiban sebagai warga negara republik Indonesia.dan berperan aktif dalam kegiatan dan menjaga infrastruktur negara.
Mengerti bagaimana baiknya memakai dan peran dalam berdemokrasi.
Maka dari itu memelihara nilai-nilai yang positif (hidup rukun , gotong royong dll) akan menghambat hal negatif dalam negara.




7
DAFTAR PUSTAKA

·       Buku Pustaka Utama Pendidikan Kewarganegaraan 2006
·       Lampiran Draft Staff Universitas Gunadarma






















8